Dia menyebut gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Dia menambahkan bahwa pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” jelasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra