get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi YLBHI, Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Minta Polri Perketat SOP Penggunaan Senpi

Dankor Brimob Buka Webinar Sosialisasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan PNS Polri

Rabu, 17 Juli 2024 | 20:13 WIB
header img
Dankor Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo (paling kanan). Foto/Istimewa

BEKASI,iNewsBekasi.id- Dankor Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo membuka webinar Sosialisasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan PNS Polri. Kegiatan digelar di Gedung Gineung Pratidina Mako Korbrimob Polri Kelapadua Depok pada rabu (17/7/2024). 

Kegiatan Webinar bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Kesehatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Wadankor Brimob Polri Irjen Pol Ramdani Hidayat, Karorenminops Korbrimob Brigjen Pol Rudy Harianto, serta para Pejabat Utama Korbrimob Polri. 

Sedangkan hadir tatap muka para narasumber yakni, Kombes Pol Noviana Tursanurohmad, dari SSDM Polri, Pembina Utama Muda Niken Manohara dari Pusdokkes Polri dan Eva Fadella dari Badan Kepegawaian Negara.

Dankor Brimob menyampaikan, pentingnya bagi PNS dibidang Kesehatan untuk memahami mengenai aturan dan tata cara kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional merupakan proses yang penting dalam pengembangan karier, kemudian untuk memastikan keterbukaan tranparasi diperlukan adanya kesamaan persepsi.

“Melalui pemahaman yang baik, kita dapat mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya, Rabu (19/7/2024).

Dankor Brimob berharap, dari kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan. Sehingga peserta dapat memahami apa yang disampaikan narasumber.

Kombes Pol Noviana Tursanurohmad memberikan materi mengenai pentingnya reformulasi jabatan fungsional rumpun kesehatan PNS Polri melalui Revisi Perkap Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian narasumber kedua, Pembina Utama Muda dr. Niken Manohara, M. Gizi. Ketua DP Korpri Polri, membahas mengenai ASN Polri bagian integral Polri.

Selanjutnya, Eva Fadella, S.IP, M.Si. dari Badan Kepegawaian Negara, membahas tentang penilaian kinerja jabatan fungsional dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional berdasarkan Peraturan  BKN  Nomor 3 Tahun 2023.

Terakhir Dr. drg. Rike Rayanti, Sp.Perio. menjelaskan tentang urgensinya dilakukan Revisi Perkap 13 Tahun 2009 yang mewadahi 1.905 jabatan fungsional, sudah tidak relevan, karena saat ini PNS yang dinas di Rumkit maupun Dokkes jumlahnya 4.865.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut