Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Karaoke Berubah, Kini Bisa Seru-seruan Bareng Keluarga Langsung dari Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Penghina Suku Betawi di Bekasi Dicokok Polisi Saat Asyik Karaoke

Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:37 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Penghina Suku Betawi di Bekasi Dicokok Polisi Saat Asyik Karaoke
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menunjukkan foto tersangka penghina Suku Betawi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (18/10/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya

Polisi menjerat VLL dengan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar di media sosial pria di Bekasi mencaci maki lalu berujar kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi. Belakangan diketahui VLL merupakan anggota ormas di Bekasi.

Sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran kebencian ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi oknum ormas tersebut telah memancing kemarahan seluruh tokoh Betawi di Jabodetabek.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut