Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, Siapkan Bukti dan Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian sebagai Menteri PANRB Ad Interim hingga 15 Juli 2022

Selasa, 05 Juli 2022 | 10:09 WIB
  • author Raka Dwi Novianto, Sindonews
Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian sebagai Menteri PANRB Ad Interim hingga 15 Juli 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PANRB) ad interim. Penunjukan tersebut dilakukan usai Menteri PANRB Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7/2022).

Penunjukan itu berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," demikian bunyi surat penunjukan tersebut.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut