get app
inews
Aa Read Next : Soal Al Zaytun, Mahfud MD: Pengumuman Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja

Digaji Rp5 Juta per Bulan Debt Collector Pinjol Ilegal Kirim 150 Ribu Pesan Teror dan Promosi

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:48 WIB
header img
Dalam 1 hari debt collector pinjol ilegal mampu mengirimkan pesan singkat (SMS) teror dan promosi ke 150.000 nomor ponsel. (Foto: Putera Batubara)

JAKARTA, iNews. id- Dalam 1 hari debt collector pinjol ilegal mampu mengirimkan pesan singkat (SMS) teror dan promosi ke 150.000 nomor ponsel. Salah seorang penagih utang atau debt colector pinjol ilegal AY (29) mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.

"100.000 sampai 150.000 nomor. Berupa SMS. Campur promosi sama SMS (penagihan)," kata AY,29, salah satu tersangka jaringan pinjol ilegal saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Dia menyebut, baru tiga bulan menjalani kerjanya sebagai operator pada debt collector versi dunia maya tersebut. Sebagai lulusan SMP, AY mengaku, mau terlibat dalam jaringan pinjol ilegal tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya. "Iya hanya untuk kebutuhan ekonomi," ujar AY. Baca juga: Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

AY menceritakan awal mula, dirinya bisa masuk ke dalam jaringan pinjol ilegal. Awalnya, AY mengaku tak mengetahui bahwa dirinya akan menjadi bagian dari pinjol ilegal. Tawaran pekerjaaan tersebut berikan oleh temannya. 

Setelah masuk, dirinya baru mengetahui bekerja sebagai penyebar teror dari pinjol ilegal. Menurutnya, kerja sebagai penyebar SMS lebih menggiurkan gajinya dibandingkan tempat kerja sebelumnya di rumah makan. "Di bulan pertama setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," ucap AY.

Dalam menyebar SMS teror ataupun promosi, AY disediakan alat untuk SMS blasting dan sejumlah sim card yang telah teregister. AY menyebut, barang-barang itu didapatkan dari bosnya, tanpa menyebutkan nama. Untuk menyebar 150.000 SMS, AY tak butuh waktu lama. Dia mengklaim hanya bekerja di pagi hari saja, dan tak perlu ke kantor cukup dari tempat tinggalnya saja. 

AY berdalih hanya menjalankan instruksi dari bos-nya. Dia mengatakan ketika dapat perintah untuk menyebarkan SMS, hal itu langsung dilakukan melalui alat SIM box. Namun demikian, AY mengaku, dia dan operator lainnya tidak pernah tatap muka secara langsung dengan target. Begitupula dengan bos yang memberinya instruksi. Selama ini, mereka berkomunikasi hanya melalui telepon. "By phone. Paling kasih tahu ganti kartu. Sudah begitu saja," kata AY.

AY merupakan tersangka jaringan pinjol yang ditangkap oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri. AY diciduk di Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Total ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dengan jaringan penyebar teror SMS pinjol ilegal tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut