Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Tetapkan Kepala Desa Segarajaya Tarumajaya Jadi Tersangka

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi oleh penyidik Bareksrim Polri. Dua tersangka di antaranya mantan kepala desa (kades) dan kepala desa yang saat ini tengah menjabat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen berupa 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pada 20 Maret lalu," kata Djuhandani di Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Dia menuturkan, sembilan tersangka yakni, MS mantan Kades Segarajaya; AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023.
"JM Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S selaku Staf Segarajaya Kecamatan Tarumajaya," tuturnya.
Selanjutnya, AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, dan HS atau tenaga pembantu di tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah