Diperiksa Bareskrim soal Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya: Saya Tidak Terlibat Pemalsuan SHM!

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Bareskrim Polri memerisa Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rosyid terkait pagar laut di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Rosyid mengklaim tidak terlibat dalam pemalsuan sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.
"Iya, saya tidak terlibat pemalsuan itu," ungkap Abdul Rosyid sebelum diperiksa pada Kamis (20/2/2025).
Rosyid mengatakan, tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.
"Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu, tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini," ujarnya.
Kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana menuturkan, pihaknya turut membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.
Meskipun tak memerinci dokumen yang dibawa, Rahman berharap dokumen tersebut dapat membantu penyidik mengungkap dugaan pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi.
"Nanti kami sampaikan di kepolisian, nanti pihak penyidik yang menganalisis dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus berbeda pada kasus pagar laut Bekasi dan Tangerang. Pada kasus pagar laut Bekasi, modus yang dilakukan yakni memalsukan sertifikat atas nama pemegang yang sah diubah menjadi nama pemegang hak yang baru.
"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," kata Djuhandani, Jumat (14/2/2025).
Editor : Wahab Firmansyah