Kenyataannya, beberapa calon Kades diduga justru begitu leluasa melakukan tindakan kecurangan dengan membagikan uang politik yang dapat menjerat calon Kades ke persoalan hukum.
Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan kecurangan calon Kades. Kampanye Pilkades ini telah diatur dalam Perbup Lebak No. 7/2015. Jika ada calon Kades yang melanggar akan diberi sanksi tegas," tuturnya.
Politik uang dalam Pilkades ini, tentunya tidak mencerminkan seorang calon Kades yang mampu memimpin desanya. Warga desa diharapkan memilih calon Kades yang benar-benar dapat membangun desa mereka untuk enam tahun ke depan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta