Longsor TPST Bantargebang Berujung Pidana, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan TPST Bantargebang. Dalam perkara ini, AK terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan. AK dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lain yang berkaitan.
"Dengan persangkaan pasal, pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan atau pasal 114 undang-undang 32 tahun 2009," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).
Rizal menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dilakukan karena penyelidikan tidak hanya berfokus pada dampak pencemaran lingkungan di hilir, tetapi juga menelusuri dugaan kelalaian dari hulu pengelolaan sampah.
"Jadi kenapa kita menggunakan undang-undang nomor 18? Karena kita menyisir bukan hanya di akhir, bukan hanya di hilir, tapi di hulu," tuturnya.
Kasus ini berkaitan dengan insiden longsor gunungan sampah di zona 4A TPST Bantargebang yang terjadi pada Minggu, 9 Maret 2026. Peristiwa tersebut menewaskan tujuh orang dan memicu perhatian serius terhadap sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Sebelum masuk ke ranah pidana, KLH telah menempuh berbagai langkah administratif. Proses dimulai sejak 31 Desember 2024 melalui penerbitan sanksi administratif.
"Jadi penanganan kasus TPA Bantargebang ini yang saya sampaikan tadi, kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember nomor 13646 tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," kata Rizal.
Editor : Wahab Firmansyah