Longsor TPST Bantargebang Berujung Pidana, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan TPST Bantargebang. Dalam perkara ini, AK terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan. AK dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lain yang berkaitan.
"Dengan persangkaan pasal, pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan atau pasal 114 undang-undang 32 tahun 2009," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).
Rizal menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dilakukan karena penyelidikan tidak hanya berfokus pada dampak pencemaran lingkungan di hilir, tetapi juga menelusuri dugaan kelalaian dari hulu pengelolaan sampah.
"Jadi kenapa kita menggunakan undang-undang nomor 18? Karena kita menyisir bukan hanya di akhir, bukan hanya di hilir, tapi di hulu," tuturnya.
Kasus ini berkaitan dengan insiden longsor gunungan sampah di zona 4A TPST Bantargebang yang terjadi pada Minggu, 9 Maret 2026. Peristiwa tersebut menewaskan tujuh orang dan memicu perhatian serius terhadap sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Sebelum masuk ke ranah pidana, KLH telah menempuh berbagai langkah administratif. Proses dimulai sejak 31 Desember 2024 melalui penerbitan sanksi administratif.
"Jadi penanganan kasus TPA Bantargebang ini yang saya sampaikan tadi, kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember nomor 13646 tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," kata Rizal.
Karena tidak ada perbaikan, KLH melayangkan surat peringatan pada 22 April 2025 dengan tenggat waktu tertentu. Namun, hasil pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 masih menunjukkan ketidakpatuhan.
"Ternyata pada 9 Mei 2025 kami melakukan pengawasan sanksi administrasi yang kedua dengan hasil tetap tidak taat. Ada perpanjangan di 4 September 2025, sanksi administrasi kedua perihal kewajiban audit lingkungan kita keluarkan ya," ujarnya.
Hingga laporan pengawasan pada 31 Desember 2025, kewajiban yang diberikan tetap tidak dijalankan. Memasuki Maret hingga April 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat konstruksi hukum. Hasilnya, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka.
"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," kata Rizal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang selama ini menjadi salah satu titik krusial penanganan sampah di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta.
Editor : Wahab Firmansyah