Longsor TPST Bantargebang Berujung Pidana, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka
Karena tidak ada perbaikan, KLH melayangkan surat peringatan pada 22 April 2025 dengan tenggat waktu tertentu. Namun, hasil pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 masih menunjukkan ketidakpatuhan.
"Ternyata pada 9 Mei 2025 kami melakukan pengawasan sanksi administrasi yang kedua dengan hasil tetap tidak taat. Ada perpanjangan di 4 September 2025, sanksi administrasi kedua perihal kewajiban audit lingkungan kita keluarkan ya," ujarnya.
Hingga laporan pengawasan pada 31 Desember 2025, kewajiban yang diberikan tetap tidak dijalankan. Memasuki Maret hingga April 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat konstruksi hukum. Hasilnya, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka.
"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," kata Rizal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang selama ini menjadi salah satu titik krusial penanganan sampah di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta.
Editor : Wahab Firmansyah