Lawan Polisi dengan Senpi Rakitan, Residivis di Bekasi Masuk Bui Lagi Usai Kedapatan Edarkan Sabu
Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:47 WIB
Atas kesalahannya, ZK dan AA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara khusus AA yang memiliki senjata api, polisi juga melapis pasal tersebut dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman khusus untuk narkotika nya, tadi paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU Darurat nya itu selama lamanya 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra