get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Kecelakaan Maut di Transyogi Cibubur, Pemkot Bekasi Tutup Lampu Merah dan Putaran Balik CBD

Kadishub Bekasi Bungkam Terkait Pemasangan Traffic Light di TKP Kecelakaan Maut Cibubur

Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:35 WIB
header img
TKP Kecelakaan Maut CBD. (Foto: MNC Portal)

BEKASI, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar bungkam terkait pemasangan traffic light (lampu lalu lintas) di simpang CBD Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini menyusul kecelakaan maut Truk tangki Pertamina yang menewaskan sepuluh warga di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Kota Bekasi pada Senin, 18 Juli 2022.

Diketahui, pemasangan traffic light di simpang tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab faktor kecelakaan. Melalui petisi online traffic light tersebut dinilai tidak cocok berada di kontur jalanan yang menurun.

Ditemui pasca Focus Group Discussion (FGD) di Polres Metro Bekasi Kota, Dadang tidak menjawab sama sekali terkait pemasangan traffic light tersebut. Dirinya hanya menjawab traffic light akan dinonaktifkan sesuai dengan FGD yang dilakukan.

“Saya ga mau komentar tentang itu dulu (pemasangan traffic light) tapi hasil rekomendasi rapat dari itu dulu tapi dari adanya traffic light disana dinonaktifkan terlebih dahulu,” ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Saat wartawan kembali mencecar soal penempatan traffic light oleh awak media, Dadang hanya menjawab menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dijelaskan dia, hasil dari KNKT akan melihat seberapa besar traffic light menjadi penyebab kecelakaan.

“Kami tunggu nanti rilis dari KNKT seberapa besar faktor Traffic light sebagai penyebab dari kecelakaan ini jadi kami dari Dishub juga masih nunggu nih,” paparnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut