get app
inews
Aa Text
Read Next : Amstrong Sembiring : Hak Konstitusi Umat Ortodoks dalam Pencantuman Dokumen Negara

Berlaku Mulai 2024 NIK Jadi NPWP, Berikut Golongan yang Kena Pajak

Rabu, 03 Agustus 2022 | 07:05 WIB
header img
Kebijakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada Januari 2024. (Foto: Ist.)

Penggunaan NIK sebagai NPWP juga menjadi langkah DJP untuk mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP).

"Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi wajib pajak yang ada di DJP. Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili," ucap Suryo.

Untuk itu, proses pembaharuan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP yang lama.

"WP bisa masuk ke laman kami dengan menggunakan NPWP sebagai key access-nya, kemudian di-update ke NIK, dan masukkan informasi lainnya yang diperlukan, lalu tekan simpan. Kalau sudah, bisa log out terlebih dahulu, dan silahkan masuk lagi dengan NIK sebagai key access-nya," tuturnya.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut