JAKARTA, iNews.id - Kebijakan baru dalam pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diterapkan pada Januari 2024.
Meski demikian, kebijakan tersebut telah berlaku saat ini meskipun masih terbatas. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, dengan pemberlakuan kebijakan ini, bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayarkan pajak, apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun, atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan.
"Jadi bukan berarti NIK yang juga merangkap NPWP justru memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak, tapi NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru," ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta pada, Selasa (2/8/2022).
Hingga kini, pihaknya terus melanjutkan pencocokan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP.
Saat ini, Suryo mengakui bahwa masih ada data yang berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri).
"Hingga tahun 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan DJP," kata dia.
Editor : Fatiha Eros Perdana