get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada Kabupaten Bekasi, Bawaslu Gelar Apel Siaga

Kades Cantik Lambangsari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL, Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:17 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi langsung menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH. (Foto: MPI/Ade Suhardi)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo pada Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL. Dia menuturkan, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing ketua RT. “Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes, dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT. “Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut