get app
inews
Aa Text
Read Next : Gibran Gunakan 3 Mic saat Debat Cawapres, Ini Kata Roy Suryo

Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat Jasmani dan Rohani untuk Ditahan pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:33 WIB
header img
Mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: Dok/SINDOnews)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo Roy Suryp sehat jasmani dan rohani untuk ditahan dalam kasus unggahan meme setupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Maka itu, kata dia, penyidik memutuskan untuk menahan Roy untuk 20 hari ke depan.

"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," tambah Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dipastikan sehat lantaran dalam proses pemeriksaan pada hari ini, yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya.

"Tadi siang sudah dilakukan pemeriksaan, sebelum melakukan pemeriksaan kita dahului dulu dengan memeriksa kondisi kesehatan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama. Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut