get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Beroperasi di Rumah Sakit Wilayah Bekasi Ibu Ini Pura-pura Pinjam HP untuk Dibawa Kabur

Waspada! Modus Penipuan Minta Bantu Beli HP dan Menukar ATM

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 03:27 WIB
header img
ilustrasi mesin ATM / Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap tiga orang pelaku penipuan dengan modus menukar kartu ATM di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kombes Pol Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut berinisial AH, ILB dan AS. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan penipuan dengan modus membeli ponsel di pusat perbelanjaan.

"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru dikenal, mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang banyak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Ia menambahkan, pelaku AS mengaku sebagai WNA berkebangsaan Brunei dan meminta korban untuk menunjukkan tempat perbelanjaan yang baru saja ditemui.

"AS, mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukan tempat penjualan handphone terbesar, posisi letak Roxy di mana tempatnya korban yang baru saja ditemui di jalan," tuturnya.

"Tersangka mengaku minta dibantu untuk pembelian sejumlah handphone, mengingat tersangka hanya menggunakan uang Ringgit, dari sana (pelaku mengajak korban) mampir ke ATM untuk menunjukan saldo," tambah Komarudin.

Setelah korban melihat saldo palsu tersangka yang besar, ia menuturkan korban pun mengajak pelaku ke pusat perbelanjaan.

"Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone, di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama," papar Komarudin.

Komarudin menambahkan, sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka pun berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.

"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban, transfer pun diterima oleh AH yg bertugas menerima hasil kejahatan," imbuh Komarudin.

Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut