get app
inews
Aa Read Next : Sore Ini, BMKG Prediksi Bekasi Diguyur Hujan

Benarkah Sembarang Berteduh Saat Hujan Bisa diKenakan Denda Rp 500 Ribu?

Minggu, 07 November 2021 | 16:47 WIB
header img
Ilustrasi Hujan Deras (Foto: dok. Humas Polda Metro Jaya).

iNews.id - Saat ini sejumlah wilayah di Indonesia kini telah musim penghujan. Pengendara sepeda motor dihimbau untuk selalu membawa jas hujan agar tak lama berteduh saat perjalanan. 

Seringkali dijumpai, para pengendara sepeda motor memilih berteduh di bawah flyover atau di dalam underpass hingga membuat kemacetan lalu lintas. 

Tetapi, berteduh di bawah flyover ataupun dalam underpass ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. 

Terkait pada Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan : 
a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan 
b. Marka Jalan 
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas 
d. Gerakan Lalu Lintas 
e. Berhenti dan Parkir Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. 

Terkait pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet. 

Bagi pengendara yang nekat melakukannya maka bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut