get app
inews
Aa Read Next : Kisah Sukses William Tanuwijaya, Selami Jejak Perjalanan Pendiri Tokopedia

Penggunaan Nama GoTo Membuat Gojek dan Tokopedia Dituntut Hingga Rp 2,08 Triliun

Senin, 08 November 2021 | 13:08 WIB
header img
Gojek dan Tokopedia Harus Membayar Rp 2 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya (Foto: Ist)

iNews.id - PT Terbit Financial Technology menuntut Gojek dan Tokopedia karena menggunakan nama GoTo

Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia sebesar Rp 2,08 triliun. tuntutan penggunaan nama GoTo sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021). 

Tuntutan tersebut dilayangkan ke PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menjadi perusahaan induk GoTo. Adapun GoTo merupakan perusahaan hasil penggabungan (merger) Gojek dan Tokopedia. 

Dalam petitum yang dikutip dari laman PN Jakpus, Terbit Financial Technology menyatakan sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GoTo dan segala variasinya. 

Merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama GoTo milik penuntut. 

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GoTo milik penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin dalam petitum, dikutip Senin (8/11/2021).

Kemudian Terbit Financial meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,83 triliun dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar. 

Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayar tergugat sebesar Rp 2,08 triliun. 

Terbit Financial juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan nama GoTo atau segala variasinya. 

Selain itu, juga membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

"Menyatakan permohonan pendaftaran nama GoTo atau acsegala variasinya oleh tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik," bunyi poin lain dalam petitum tersebut.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut