DENPASAR, iNews.id - Perekam video mesum pelajar SMK yang sempat membuat heboh warga Gianyar, Bali akhirnya ditangkap polisi. Penyebar video WA (21) saat ini ditahan.
"Pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/11/2021).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Minggu (7/11/2021) malam. Rumah pelaku berjarak hanya 100 meter dari tempat kedua pelajar melakukan adegan mesum.
Kepada polisi, WA mengaku awalnya keluar dari rumah dan melihat sepasang remaja tengah melakukan hubungan intim di atas bale bengong sebuah rumah kosong.
Tanpa pikir panjang, dia pun merekam adegan sepasang remaja yang berstatus pelajar sebuah SMK tersebut. Dirinya kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp.
Karena itu, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar", kata Laorens.
Sekadar diketahui, video mesum pasangan pelajar di Gianyar baru-baru ini viral di media sosial. Video berdurasi 13 detik itu berisi tayangan adegan intim di sebuah bale bengong. Di mana keduanya saling duduk berhadapan.
Editor : Eka Dian Syahputra