Polres Bekasi Bekuk Kawanan Begal Sadis yang Lukai Dua Karyawati di Meikarta Cikarang
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:45 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Bekasi. Keempat pelaku juga tak segan melukai korbannya. Terdiri dari empat TKP tidak hanya Cikarang Timur, ada juga Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, kemudian Cikarang Barat dan Cibitung.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya dua karyawati berinisial K dan S menjadi korban percobaan begal di Jalan Orange County, Kabupaten Bekasi.
Bahkan karyawati berinisial K mengalami luka parah di bagian tangan kanan hingga bersimbah darah. Beruntung aksi keempat pelaku digagalkan oleh warga sekitar.
Editor : Eka Dian Syahputra