JAKARTA, iNewsBekasi.id – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, saat ini telah meresmikan Tarif Integrasi Tiga Moda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Tarif Integritas tersebut yaitu Transjakarta, LRT dan MRT, sejumla Rp10.000 selama tiga jam.
Melihat hal ini, banyak masyarakat yang merasakan dampak positif dari Tarif Integrasi yang diresmikan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Salah satu pengguna Transportasi moda di DKI Jakarta, Putra (26) mengatakan, Tarif Integrasi merupakan hal yang positif untuk warga yang khususnya tinggal di sekitar kawasan DKI Jakarta.
"Kalau warga yang naik kendaraan umum, apalagi kerjanya yang di dekat Sudirman, sangat terbantu dengan adanya Tarif Integrasi seharga Rp10.000," ujarnya kepada MPI Minggu (14/8/2022).
Menurutnya, regulasi waktu selama tiga jam menaiki transportasi terbilang kurang. Ia menyarankan lebih baik tidak perlu adanya perhitungan waktu tersebut.
"Kan saya baca regulasinya tiga jam, ya kalau menurut saya tidak perlu ada regulasi tersebut," jelasnya.
Adel (25) yang juga baru menggunakan Tarif Transportasi Integrasi di Jakarta ini mengaku terjangkau dengan adanya tarif tersebut, apalagi bisa menjadi alternatif pengganti kendaraan pribadi.
"Kalo dihitung-hitung harga bensin sudah naik ya, jadi ini tarif nya Rp10.000 sangat terjangkau," katanya.
Ia menuturkan, pemerintah khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, harus menambah lagi tempat atau sarana tarif integrasi, untuk mempermudah masyarakat.
"Harus lebih diperhatikan lagi titik-titik nya," papar dia.
Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Tarif integrasi tiga moda transportasi, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya Rp10.000.
"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies, dikutip Kamis (11/8/2022).
Editor : Lely Anggoro Putri