Kejagung Akan Percepat Proses Perkara Ferdy Sambo
Ketut memastikan, pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Apalagi, perkara yang mendapat perhatian dari publik.
"Kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ujar Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat proses penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tujuannya agar pelaku dapat segeea diadili.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kunci percepatan penanganan kasus merupakan koordinasi. Koordinasi yang dimaksud, dimulai dari penyidik hingga penuntut umum.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut dalam keterangannya Minggu (14/8/2022).
Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kendati begitu, Kejagung langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Ketut memastikan, pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Apalagi, perkara yang mendapat perhatian dari publik.
"Kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ujar Ketut.
Editor : Lely Anggoro Putri