JAKARTA, iNewsBekasi.id – Saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempercepat proses penanganan perkara terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, agar para pelaku bisa segera diadili.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berkata bahwa kunci percepatan penanganan kasus adalah koordinasi dari mulai penyidik hingga penuntut umum.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut dalam keterangannya Minggu (14/8/2022).
Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kendati begitu, Kejagung langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Editor : Lely Anggoro Putri