get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Bharada J

Kejagung Akan Percepat Proses Perkara Ferdy Sambo

Minggu, 14 Agustus 2022 | 22:20 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar media sosial)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempercepat proses penanganan perkara terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, agar para pelaku bisa segera diadili.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berkata bahwa kunci percepatan penanganan kasus adalah koordinasi dari mulai penyidik hingga penuntut umum.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut dalam keterangannya Minggu (14/8/2022).

Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kendati begitu, Kejagung langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut