JAKARTA, iNewsBekasi.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator kepada Bharada E, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sejauh ini, kondisi Bharada E aman di tahanan Bareskrim Polri.
Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK, berkata "Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (tahanan Bareskrim Polri) saat ini," pada Minggu (14/8).
Menurutnya, LPSK telah memastikan kondisi Bharada E aman dan baik-baik saja selama berada di tahanan Bareskrim Polri. LPSK juga telah mengerahkan timnya guna memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama ditahanan.
"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," tuturnya.
Dia menambahkan, LPSK telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator terhadap Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022 kemarin. Maka itu, perlindungan secara fisik terhadap Bharada E pun ditambahkan.
Editor : Lely Anggoro Putri