get app
inews
Aa Text
Read Next : Top Up OVO via SeaBank Petunjuk dan Persyaratan yang Harus Diperhatikan

Bukan OVO Payment Gateway tapi OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Rabu, 10 November 2021 | 12:27 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. (foto: Ist)

JAKARTA iNews.id - OVO sebagai perusahaan uang atau pembayaran elektronik OVO dengan nama perusahaan PT Visionet Internasional memiliki perizinan dari Bank Indonesia.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan hal ini penting ditegaskan karena institusi itu berbeda dengan PT OVO Finance Indonesia atau OFI yang izinnya dicabut OJK.

"OVO Finance merupakan perusahaan pembiayaan, bukan payment gateway. Kita harus bisa bedakan nama PT-nya dengan OVO yang payment gateway. Ini penting agar masyarakat tidak keliru," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Dia menjelaskan PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan sistem pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia.

"Sudah jelas dalam pengumuman OJK bahwa itu PT OVO Finance Indonesia, agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di mata publik," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut