get app
inews
Aa Text
Read Next : Top Up OVO via SeaBank Petunjuk dan Persyaratan yang Harus Diperhatikan

Bukan OVO Payment Gateway tapi OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Rabu, 10 November 2021 | 12:27 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. (foto: Ist)

Pernyataan yang sama disampaikan Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO uang elektronik) Harumi Supit. Harumi menjelaskan bahwa OFI (OVO Finance Indonesia) merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pihaknya.

"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia.

Jadi dia menegaskan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. "Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut