get app
inews
Aa Read Next : Aset Tommy Soeharto 124 Hektare Lahan di Karawang Disita Satgas BLBI

Tommy Soeharto Melawan, Siapkan Langkah Hukum Terkait Lahan 124 Ha yang Disita Satgas BLBI   

Rabu, 10 November 2021 | 16:51 WIB
header img
Tommy Soeharto menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT Timor Putra Nasional seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai. Foto SINDOnews/Nilakusuma

KARAWANG,iNews.id - Aset Tommy Soeharto berupa lahan seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang , Jawa Barat sudah disita Satgas BLBI.

Tommy Soeharto pun tak tinggal diam saja. Tommy Soeharto akan melawan melalui jalur hukum. Aset yang disita Satgas BLBI adalah lahan bekas PT Timor Putra Nasional (TPN).

Pernyataan Tommy disampaikan usai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita, Rabu (10/11/2021). 

Tommy menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke mobil.

"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy Soeharto setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang. Usai menjawab singkat Tommy langsung masuk ke dalam mobil.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut