Lima Pelaku Tawuran yang Sebabkan Remaja Tewas di Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:04 WIB
Sementara pelaku lainnya yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun," ucap dia.
Satu tersangka ialah NS (20) berstatus pedagang dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.
"160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun," jelasnya.
Adapun pelaku lainnya berinisial A yang memakai senjata tajam celurit dari plat besi, dikenakan hukuman Undang-undang Darurat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Eka Dian Syahputra