Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Lima Pelaku Tawuran yang Sebabkan Remaja Tewas di Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:04 WIB
  • author Ade Suhardi
Lima Pelaku Tawuran yang Sebabkan Remaja Tewas di Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan insiden tersebut dilakukan para dua kelompok remaja yang saling tantang melalui sosial media Instagram. (Foto: MPI)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kepolisan Resort Metro Bekasi Kota mengamankan lima pelaku tawuran yang menyebabkan seorang remaja tewas dengan luka bacok. Kejadian yang berlangsung di depan pintu Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Bekasi Kota, terjadi pada Minggu (14/8/2022) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan insiden itu dilakukan para dua kelompok remaja yang saling tantang melalui sosial media Instagram. 

"Peristiwa terjadi di sana adalah tawuran antar pemuda dengan media live Ig antara dua kelompok yang mengatasnamankan Warmat dan Junior Rekom," ujar AKBP Rama dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Kemudian, saat kedua kelompok tawuran saling tantang melalui live Instagram, sepakat untuk melakukan aksinya di lokasi kejadian. Namun secara tiba-tiba, korban yaitu AN (17) dan RA (16) dan satu rekannya yang berboncengan motor melintas di antara dua kelompok pemuda tawuran.

"Bertiga panik, menabrak trotoar, satu melarikan diri dan dua korban atas nama AN meninggal dunia dan satu lagi inisial RA mengalami luka berat," jelasnya.

Rama juga menjelaskan petugas kepolisian gabungan langsung mendatangi TKP dan berhasil membekuk 15 pemuda yang dicurigai sebagai pelaku tawuran.

"Dari 15 orang, juga dilokasi ditemukan barbuk mulai dari sajam, 5 celurit, 1 corbek, dan 1 pedang," katanya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 Jam, penyidik merekonstruksikan berperan sebagai pelaku dengan menganiaya, menusuk, dan menikam. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AB (17), MD dan DAS masing masing (19) sebagai tersangka yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut