get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapkan Program 1.000 Beasiswa Luar Negeri, Tri Adhianto Ingin Bekasi Jadi Kota Pendidikan

Uang Kripto Haram, Ijtima MUI: Mengandung Gharar, Dharar

Kamis, 11 November 2021 | 16:00 WIB
header img
Uang kripto haram ditetapkan dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2021. Foto/MPI SINDOnews

JAKARTA,iNews.id - Uang kripto haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Hal ini menjadi bagian isi Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021). 

Dalam ijtima tersebut, para ulama menyepakati 12 poin bahasan salah satunya, tentang penggunaan uang kriptokarensi.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh penggunaan crypto currency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram. 

Ni'am mengatakan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut