get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Bagikan Cara Membedakan Uang Palsu Berfosfor

Ini Syarat hingga Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Lengkap Online dan Offline

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:46 WIB
header img
Simak Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Online Maupun Offline (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Syarat hingga cara tukar uang baru Emisi 2022 bakal dibahas dalam artikel ini. Seperti diketahui, pada hari ini Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru emisi 2022.

Hal itu pun jadi sorotan masyarakat Indonesia. Sebab, uang emisi terbaru ini mempunyai makna mendalam di setiap goresan desainnya. Banyak juga dari masyarakat yang ingin menukar uang lamanya demi mendapatkan uang baru tersebut.

Lalu, bagaimana syarat dan cara tukar uang baru emisi 2022? Berikut ini telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber tepercaya!

Syarat Tukar Uang Baru Emisi 2022

  • Adapun beberapa syarat yang perlu Anda ketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022 melalui online. Simak langkah-langkah dibawah ini:
  • Pastikan Anda memiliki KTP yang aktif. 
  • Hitung jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar. 
  • Pastikan uang Anda layak edar sesuai pecahan yang berlaku.
  • Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.
  • Perlu Anda ketahui sebelum melakukan penukaran, Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Laman resmi milik BI yaitu 'PINTAR' dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia.

Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Via Offline di Bank Umum

Adapun beberapa langkah yang dapat diterapkan saat ingin melakukan penukaran uang baru emisi 2022 melalui bank umum. Perhatikan langkah dibawah ini:

  • Bawa Kartu Identitas, seperti KTP ke kantor cabang Bank atau mobil kas keliling bank.
  • Pastikan membawa dan memiliki rekening bank.
  • Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata.
  • Selanjutnya Ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.

Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Via Online di Aplikasi Pintar

Langkah berikutnya Anda dapat menerapkan tukar uang baru melalui online, lebih tepatnya melalui aplikasi PINTAR. Simak langkah dibawah ini:

  • Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser. 
  • Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling. 
  • Pilih provinsi tempat penukaran uang baru. 
  • Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota. 
  • Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor HP, dan email. 
  • Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki.. 
  • Selesaikan petunjuk pemesanan.
  • Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang.
  • Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih.
  • Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara tukar uang baru Emisi 2022. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan berguna untuk Anda.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut