get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Ingin Koruptor Kembalikan Kerugian Negara, Begini Kata Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Sederet Fakta OTT Rektor Unila Karomani, Terima Suap Rp5 Miliar untuk Deposito hingga Jadi Tersangka

Senin, 22 Agustus 2022 | 08:00 WIB
header img
Fakta OTT Rektor Unila Prof Karomani. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rektor Unila (Universitas Lampung), Prof Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya sang Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB) dan pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022) pagi.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah fakta mengenai perkembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila.

1. 8 Orang Diamankan dari 3 Tempat Berbeda

Sebanyak delapan orang telah ditangkap dan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tekait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang melibatkan Rektor Prof Karomani.

OTT KPK tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda yakni di Lampung, Bandung dan Bali pada Jumat hingga Sabtu (19-20/8/2022).

"Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Adapun, delapan orang tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung ( Unila ), Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); Kabiro Perencana dan Humas Unila, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; Ajudan Karomani, AT; serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

2. OTT Rektor Unila Berdasarkan Laporan Warga

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penangkapan Rektor Unila Prof Karomani berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," ujarnya kepada MPI pada Sabtu (20/8/2022) pagi.

Setelah dilakukan pendalaman, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut