get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Milad Muhammadiyah ke-112 PDM Kota Bekasi, Amien Rais Singgung Soal Kekayaan Alam Indonesia

Pengecer Judi Togel Online di Pondok Melati Bekasi Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:29 WIB
header img
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku judi togel online di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. (Foto: Dok Humas Porles Metro Bekasi Kota)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap lagi pelaku judi togel online. Terbaru bernama DM (54) yang diciduk di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Diketahui, sebelumnya polisi menciduk tersangka judi online berinisial JJS (42) di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. JJS diduga mengkoordinir permainan judi togel online via aplikasi Togel Up.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andara mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait maraknya judi yang meresahkan. Di TKP kerap dijadikan tempat memasang tebakan angka (judi togel).

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota kemudian langsung melakukan penyelidikan.

"Ternyata benar, ditemukan bukti dari transaksi yang ada di HP pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan tebak angka tersebut," kata Erna, Kamis (25/8/2022).

Dari tangan DM, polisi juga menyita barang bukti sebuah dompet warna hitam, dua buah unit handphone dan satu kartu ATM. Di dalam handphone pelaku juga ditemukan ada pasangan tebakan angka togel melalui aplikasi WhatsApp.

"Diamankan uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.0000," ucap Erna.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Kasus itu masih didalami polisi untuk mencari pelaku lain.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut