get app
inews
Aa Read Next : Polisi Geledah Kantor Satelit Pengendali Judol di Bekasi, 10 Pelaku Pegawai Kementerian Komdigi

Disc Jockey Sandra Arimbi Mau Dibayar Rp15 Juta untuk Lakukan Ini

Minggu, 14 November 2021 | 21:06 WIB
header img
- Disc Jockey Sandra Arimbi (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Disc Jockey Sandra Arimbi (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia menerima bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk melakukan tindakan yang meresahkan.

Polisi menagkapnya karena DJ Sandra Arimbi mengaku dikontrak senilai Rp50 juta untuk mengendorse situs judi onelin dengan cara live streaming di media sosial.  

DJ Sandra Arimby juga mengaku sudah tiga bulan menjadi endorse atau mempromosikan situs link judi online. "Awal bulan pertama dibayar Rp10 juta, bulan kedua dan ketiga Rp15 juta, selain mempromosikan judi online juga ikut bermain," ujarnya, Minggu (14/11/2021). 

DJ Sandra Arimbi setiap hari live streaming mempromosikan situs judi online tersebut, dengan durasi selama satu jam. 

 "Setiap malam live selama 1 jam, banyak juga yang nonton bisa 500 sampai 1000 orang, dan melakukan live di rumah," katanya. 

Dia mengaku tidak mengetahu jika apa yang dilakukannya akan berujung ditangkap polisi, karena mengira situs yang dipromosikan hanya dianggap game online."Saya tau itu hanya game online, dan tidak tau kalau akibatnya akan ditangkap polisi," katanya.

DJ Sandra Arimbi atau Yuniar alias Sandra (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (6/11/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB. Perempuan cantik ini diamankan lantaran sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs atau link perjudian online melalui akun fanpages di aplikasi facebook. 

"Tersangka endorse judi secara online. Sambil live di facebook dengan fanpages dan back ground di belakangnya ada link judinya togel, slot, dan kasino," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. 

Untuk barang bukti, polisi mengamankan satu iphone 12 pro max, satu handphone oppo reno 6, Alat DJ merk pioneer, headphone, standmicrophone, ringflash, bukti transfer hingga buku tabungan.  

Dalam kasus ini, DJ Sandra Arimbi akan dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut