JAKARTA, iNewsBekasi.id - Irjen Ferdy Sambo, tak terima terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam siding etik. Dia akan mengajukan banding yang akan diajukan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dari lima orang, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diberikan sanksi berupa diberhentikan secara tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik kemarin.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa banding kliennya telah resmi dilakukan oleh Divkum Polri. "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dia menjelaskan, terkait dengan memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Editor : Lely Anggoro Putri