JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang mau mengurus perpajangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Dilansir dari akun twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini Senin (29/8/2022) beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB. Berikut titik lokasi pelayanan SIM Keliling:
-Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
-Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
-Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
-Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Editor : Eka Dian Syahputra