get app
inews
Aa Read Next : Hati-Hati! Utang Bisa Menjadi Pemberat dan Penghapus Kebaikan saat Dihisab di Akhirat

Bagaimana Hukum Gadai dalam Pandangan Islam? Simak Penjelasannya

Kamis, 01 September 2022 | 06:00 WIB
header img
Pada dasarnnya hukumnya gadai dalam Islam adalah boleh. Namun jika mengambil bunga bunga setiap bulan maka hukumnya haram. (Foto: Ist)

Orang yang akan melakukan gadai juga harus memenuhi syarat seperti, baligh, berakal, tidak sedang safar daan rasyd yang berarti dapat membelanjakan hartanya secara benar.

Barang yang digadaikan sendiri harus memenuhi syarat seperti, barang adalah milik pegadai atau milik orang lain yang telah diizinkan, serta dapat diperjual belikan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa gadai bila dilaksanakan sesuai ketentuan syariah hukumnya adalah jaiz atau boleh asal tidak berbaur dengan riba atau pemberian bunga. Jika gadai bertujuan untuk mencari keuntungan seperti mengambil bunga setiap bulan, maka hukumnya haram.

Wallahu A'lam

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut