Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MA Sunat Hukuman Putri Candrawati, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kabareskrim Tepis Isu Perselingkuhan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi

Senin, 05 September 2022 | 22:09 WIB
  • author Fakhrizal Fakhri , Okezone
Kabareskrim Tepis Isu Perselingkuhan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi
Putri Chandrawathi jalani rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Isu perselingkuhan antara Putri Candrawati dan Kuat Ma’aruf ditepis oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Sebab, dugaan tersebut tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus dilansir Antara, Senin (5/9/2022).

Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

Editor: Lely Anggoro Putri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut