get app
inews
Aa Read Next : Suami yang Tega Bunuh Istri di Bekasi Ternyata Sempat Mandikan Jasad Korban

MA Sunat Hukuman Putri Candrawati, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Rabu, 09 Agustus 2023 | 08:27 WIB
header img
Putri Candrawati. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, diubah menjadi pidana penjara 10 tahun. 

Hal itu diputuskan lewat putusan Sidang Kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023). Sidang itu digelar secara tertutup, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut