get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bekasi Siapkan Layanan Darurat Patriot Siaga 112 per 1 Januari 2025

Surat Pembatasan Operasional Truk Belum Ditindaklanjuti, Pemkot Bekasi: Sopir Lebih Berhati-hati

Rabu, 07 September 2022 | 17:47 WIB
header img
Truk Trailer Tabrak Tiang BTS dan Halte di Depan Sekolah Dasar (SD), Kota Bekasi. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai pembatasan jam operasional truk sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Walau begitu, Pemkot Bekasi tetap mengimbau terhadap pengemudi supaya lebih berhati-hati.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, surat itu dimaksudkan guna mengurangi kepadatan kendaraan besar yang beroperasi hampir 24 jam. Surat tersebut sebelumnya disampaikan pada 16 Agustus 2022.

"Kami sudah pantau suratnya dan berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi dari BPTJ itu masuknya ke Direktur angkutan baru sampai situ aja, di-follow up nya seperti apa belum ada tindak lanjutnya," kata Teguh ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Selama aturan itu belum dikeluarkan, kata dia, pihaknya hanya bisa memberi imbauan tanpa sanksi.

"Jadi intinya selama aturan itu (jam operasional truk) belum disahkan kami berupaya untuk bagaimana agar para pengemudi ini lebih berhati-hati," tambahnya.

Adapun bimbingan yang diberikan kepada pengemudi juga turut mengundang pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Terdekat, bimbingan tersebut akan dilakukan dengan melakukan seminar di STIE Trisakti Bekasi untuk bekerja dengan APINDO.

"Nah itu isinya bimbingan teknis kepada para pengemudi truk atau bus dalam rangka meningkatkan safety berkendara di jalan raya, dengan keynotenya pak Plt Wali Kota dan Narasumbernya dari KNKT," lanjutnya. 

Teguh menjelaskan pihaknya juga akan menggelar rapat sosialisasi kepada para pelaku usaha atau perusahaan. Hal ini agar apabila pembatasan jam operasional itu resmi disahkan seluruh pelaku usaha sudah menerima dan tidak kaget.

"Misalnya ada opsi penerapan jam pagi misalnya dari jam 05.30 - 08.30 WIB ada keberatannya seperti apa itu yang nanti perlu di didiskusikan lebih lanjut. Jadi langkah langkahnya masih cukup panjang," pungkasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut