get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Cuma Ekonomi, Dosen UB Ungkap Peran Strategis Sawit di Industri Global

551 Petani KSB di Rokan Hilir Terancam Kehilangan Akses Lahan, APPKSI Desak Satgas PKH Bertindak

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB
header img
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meminta salah satu perusahaan swasta nasional perkebunan dan industri sawit segera menyelesaikan persoalan pembayaran hasil perkebunan kelapa sawit serta mengembalikan lahan yang diklaim sebagai milik anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi APPKSI, Nurul Ikhwan, menyusul kembali mencuatnya persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.

Menurut Nurul, persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut kepentingan ratusan petani yang tergabung dalam KSB.

“Kami meminta PT T segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dan Koperasi Sejahtera Bersama, khususnya terkait pembayaran hasil sawit dan pengembalian lahan yang menjadi hak koperasi,” ujar Nurul dalam keterangannya kepada media pada Jumat (14/8/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa KSB ke pemerintah pusat. Ketua KSB, Antan, mengajukan permohonan bantuan penyelesaian perkara kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam permohonan tersebut, Antan menyebut KSB memiliki 551 anggota yang tergabung dalam kelompok tani. Masyarakat petani penggarap yang bernaung di koperasi tersebut disebut telah menguasai atau menggarap lahan berdasarkan penyerahan lahan Kesukuan Air Hitam dengan luas sekitar 5.309,48 hektare.

Menurut dokumen permohonan KSB, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk perkebunan selama kurang lebih 20 tahun.

KSB mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 27062210311407001 tanggal 27 Juni 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT T.

Dalam dokumen tersebut, KSB menyatakan keputusan itu menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi karena lahan yang selama ini diklaim sebagai lahan masyarakat masuk dalam objek keputusan tersebut.

Antan juga menyampaikan keberatan tersebut dalam permohonannya kepada Presiden. “Keputusan Bupati Rokan Hilir menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon, dimana Pemohon nyata-nyata sangat dirugikan oleh Keputusan tersebut dan menyebabkan Pemohon tidak bisa mengelola lahan tersebut dan Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) tidak bisa menikmati hasil lahan tersebut.”

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut