get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Cuma Ekonomi, Dosen UB Ungkap Peran Strategis Sawit di Industri Global

551 Petani KSB di Rokan Hilir Terancam Kehilangan Akses Lahan, APPKSI Desak Satgas PKH Bertindak

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB
header img
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Ist

Nurul menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak serta kepentingan ekonomi para petani.

“Jangan sampai petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perkebunan justru kehilangan akses terhadap lahan dan hasil produksinya. Karena itu, kami meminta penyelesaian yang konkret, transparan, dan memberikan kepastian kepada petani,” tegasnya.

Dalam permohonannya, KSB juga menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 640/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 16 Februari 2021 sebagai salah satu dasar.

Berdasarkan dokumen KSB, dalam putusan tersebut pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan batal sejumlah perjanjian dalam sengketa antara Antan selaku Ketua KSB dengan Koperasi Karya Perdana.

Di antaranya, pengadilan menyatakan batal Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 19 Juni 2003 dan Surat Perjanjian Pembagian Hasil Kebun Kemitraan tanggal 15 Oktober 2008.

KSB kemudian menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, kerja sama yang sebelumnya dilakukan melalui Koperasi Karya Perdana seharusnya beralih kepada Koperasi Sejahtera Bersama.

Nurul menilai putusan tersebut perlu menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelesaian persoalan.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan melihat secara utuh dasar-dasar hukum yang telah ada. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki proses hukum justru menimbulkan persoalan baru bagi petani,” katanya.

Persoalan lahan tersebut juga berkaitan dengan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) PT T pada 13 Juni 2022.

Dalam dokumen yang menjadi dasar permohonan KSB disebutkan adanya sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti PT T. Salah satunya adalah penyelesaian persoalan dengan masyarakat yang tergabung dalam KSB di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut