551 Petani KSB di Rokan Hilir Terancam Kehilangan Akses Lahan, APPKSI Desak Satgas PKH Bertindak
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meminta salah satu perusahaan swasta nasional perkebunan dan industri sawit segera menyelesaikan persoalan pembayaran hasil perkebunan kelapa sawit serta mengembalikan lahan yang diklaim sebagai milik anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi APPKSI, Nurul Ikhwan, menyusul kembali mencuatnya persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Menurut Nurul, persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut kepentingan ratusan petani yang tergabung dalam KSB.
“Kami meminta PT T segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dan Koperasi Sejahtera Bersama, khususnya terkait pembayaran hasil sawit dan pengembalian lahan yang menjadi hak koperasi,” ujar Nurul dalam keterangannya kepada media pada Jumat (14/8/2026).
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa KSB ke pemerintah pusat. Ketua KSB, Antan, mengajukan permohonan bantuan penyelesaian perkara kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, Antan menyebut KSB memiliki 551 anggota yang tergabung dalam kelompok tani. Masyarakat petani penggarap yang bernaung di koperasi tersebut disebut telah menguasai atau menggarap lahan berdasarkan penyerahan lahan Kesukuan Air Hitam dengan luas sekitar 5.309,48 hektare.
Menurut dokumen permohonan KSB, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk perkebunan selama kurang lebih 20 tahun.
KSB mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 27062210311407001 tanggal 27 Juni 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT T.
Dalam dokumen tersebut, KSB menyatakan keputusan itu menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi karena lahan yang selama ini diklaim sebagai lahan masyarakat masuk dalam objek keputusan tersebut.
Antan juga menyampaikan keberatan tersebut dalam permohonannya kepada Presiden. “Keputusan Bupati Rokan Hilir menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon, dimana Pemohon nyata-nyata sangat dirugikan oleh Keputusan tersebut dan menyebabkan Pemohon tidak bisa mengelola lahan tersebut dan Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) tidak bisa menikmati hasil lahan tersebut.”
Nurul menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak serta kepentingan ekonomi para petani.
“Jangan sampai petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perkebunan justru kehilangan akses terhadap lahan dan hasil produksinya. Karena itu, kami meminta penyelesaian yang konkret, transparan, dan memberikan kepastian kepada petani,” tegasnya.
Dalam permohonannya, KSB juga menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 640/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 16 Februari 2021 sebagai salah satu dasar.
Berdasarkan dokumen KSB, dalam putusan tersebut pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan batal sejumlah perjanjian dalam sengketa antara Antan selaku Ketua KSB dengan Koperasi Karya Perdana.
Di antaranya, pengadilan menyatakan batal Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 19 Juni 2003 dan Surat Perjanjian Pembagian Hasil Kebun Kemitraan tanggal 15 Oktober 2008.
KSB kemudian menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, kerja sama yang sebelumnya dilakukan melalui Koperasi Karya Perdana seharusnya beralih kepada Koperasi Sejahtera Bersama.
Nurul menilai putusan tersebut perlu menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelesaian persoalan.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan melihat secara utuh dasar-dasar hukum yang telah ada. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki proses hukum justru menimbulkan persoalan baru bagi petani,” katanya.
Persoalan lahan tersebut juga berkaitan dengan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) PT T pada 13 Juni 2022.
Dalam dokumen yang menjadi dasar permohonan KSB disebutkan adanya sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti PT T. Salah satunya adalah penyelesaian persoalan dengan masyarakat yang tergabung dalam KSB di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Berita acara tersebut juga mencatat bahwa masyarakat yang tergabung dalam KSB menyatakan kesiapan bekerja sama dengan PT T dengan syarat adanya MoU dengan Koperasi Sejahtera Bersama.
Namun, menurut dokumen KSB, PT T belum menindaklanjuti berita acara tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kemudian menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha atas nama PT T pada 27 Juni 2022.
Selain persoalan penguasaan lahan, APPKSI secara khusus menyoroti pembayaran hasil sawit yang menurut mereka merupakan hak petani.
Nurul mengatakan pembayaran hasil produksi perkebunan harus segera diselesaikan agar tidak semakin membebani masyarakat petani.
“Kalau memang ada hasil produksi sawit yang menjadi hak petani atau koperasi dan belum diselesaikan pembayarannya, itu harus segera dituntaskan. Petani membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang terus berlarut-larut,” kata Nurul.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan lahan dan pembayaran hasil sawit harus dilakukan secara bersamaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami meminta PT T membuka ruang penyelesaian dengan Koperasi Sejahtera Bersama secara baik-baik. Yang harus dikedepankan adalah kepastian hak petani, pembayaran hasil sawit yang menjadi hak mereka, serta penyelesaian status dan pengembalian lahan sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, KSB secara resmi meminta Presiden membantu penyelesaian perkara tersebut. Dalam suratnya, Antan meminta pemerintah memberikan fasilitasi agar persoalan antara KSB dan PT T dapat diselesaikan.
Ada empat permintaan utama yang diajukan KSB, yakni meminta bantuan penyelesaian perkara, meminta PT T memberikan hak yang menurut KSB harus diterima koperasi, meminta izin melakukan penguasaan lahan dengan pengawasan hukum, serta meminta bantuan untuk mendorong kerja sama dengan itikad baik antara PT T dan KSB.
Antan menegaskan permohonan tersebut diajukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang berdampak terhadap ratusan anggota koperasi.
“Memohon Kepada Presiden RI untuk membantu Penyelesaian Perkara Tersebut.” Nurul berharap persoalan tersebut segera mendapatkan perhatian pemerintah dan diselesaikan melalui mekanisme hukum serta dialog antara para pihak.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi konflik. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. Hak petani harus dilindungi, pembayaran hasil sawit harus diselesaikan, dan persoalan lahan harus mendapatkan kepastian,” pungkas Nurul.
Editor: Wahab Firmansyah