get app
inews
Aa Text
Read Next : Benahi Transportasi Umum di Bekasi, Heri Koswara Bakal Libatkan Anies Baswedan

DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan-Riza Patria

Selasa, 13 September 2022 | 23:04 WIB
header img
DPRD DKI Jakarta Resmi Mengumumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. (Foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022). Rapat itu pun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.

Sementara itu, Anies mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan bakal mengikuti proses administrasi yang berlangsung. 

“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses adminitrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai Surat Edaran tersebut, DPRD diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Sedangkan masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " DPRD DKI Jakarta Proses Paripurna Pengumuman Pemberhentian Masa Jabatan di DPRD DKI ", https://www.inews.id/news/megapolitan/dprd-dki-jakarta-proses-paripurna-pengumuman-pemberhentian-masa-jabatan-di-dprd-dki.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut