get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada Kabupaten Bekasi, Bawaslu Gelar Apel Siaga

Tok! UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tak Alami Kenaikan

Rabu, 24 November 2021 | 06:55 WIB
header img
Pemkab Bekasi memastikan UMK 2022 Dipastikan tidak naik. (Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews)

BEKASI, iNews.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2022 tidak alami kenaikan. Hasil tersebut jauh dari harapan kaum buruh yang menginginkan upah naik minimal tujuh persen.

Penetapan UMK 2022 dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi. Namun perwakilan buruh memilih mengundurkan diri karena aspirasinya tidak dipenuhi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup menuturkan, penetapan UMK 2022 ini mengacu pada UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu cuma sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini. 

Sehingga, upah tahun depan masih menggunakan UMK 2021 atau tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp4.791.843.

”Jadi mengacu pada penghitungan PP 36/2021, batas atas UMK di Kabupaten Bekasi itu Rp4,3 juta, sedangkan UMK kita saja saat ini tahun 2021 sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan alias 0 persen,” katanya. 

Dalam rapat Dewan Pengupahan, perwakilan dari serikat buruh memilih walk out. Tetapi, pilihan sikap kaum pekerja itu mengubah hasil rapat. 

“Dari unsur serikat pekerja itu walk out, tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo dan praktiris melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” ucapnya.

Suhup menambahkan, pada perhitungan UMK 2022 itu tidak lagi memertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Sudah ada rumusnya, ada batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420,” ungkapnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut