get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Umum IPHI Erman Suparno Temui Dubes Saudi, Sampaikan Pembentukan Pengurus di Arab Saudi 

Hukum Rajam di Arab Saudi, Hukuman Mati Bagi Pezinah Hingga Pengedar Narkoba

Jum'at, 26 November 2021 | 22:47 WIB
header img
Anggota pasukan Mujahidin melaksanakan hukuman mati di Mekah, Arab Saudi, 4 Januari 2006. (Foto: REUTERS)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi dikenal sebagai negara yang menerapkan hukum syariah seperi rajam atau eksekusi mati. Hukuman itu berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindakan perzinaan sampai penyelundupan narkoba.

Dikutip dari thesun.co.uk, dari data Amnesty pihak Arab Saudi sudah melakukan eksekusi 184 orang pada 2019. Kebanyakan dari mereka ialah pemasok narkoba.

Arab Saudi menempati tingkat eksekusi tertinggi ketiga di dunia usai China dan Iran. Mayoritas hukuman mati dilakukan di depan umum dengan pemenggalan kepala. 

Salah satu cara untuk banding dari hukuman mati adalah langsung menghadap kepada raja. Nantinya, raja bakal memutuskan apakah akan dihukum mati atau tidak.

Selain itu, salah satu hukuman mati yang dilakukan di Arab Saudi adalah rajam. Rajam adalah hukuman di mana pelanggar dilempari batu hingga meninggal dunia.

Rajam tetap menjadi hukuman untuk pelaku perzinaan bagi kaum wanita di Arab Saudi. Menurut seorang saksi, pelaku akan dimasukkan ke dalam lubang dan kemudian dilempari batu dari truk.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut