Penahanan tersangka ini pun hanya berselang beberapa hari setelah Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian RI.
Saat sidak kode etik, Ferdy Sambo sempat mengakukan banding soal pemecatannya.
Namun Presiden Jokowi turun langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan, pada Jumat (30/9/2022).
Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak majelis hakim.
Editor : Fatiha Eros Perdana