get app
inews
Aa Text
Read Next : ABG Hamil Disekap di Bantul, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Desak Polisi Tak Lepas Tangan

Wanita Ini Pukul Temannya yang Hamil hingga Tewas, Lalu Perut Dibedah dan Ambil Bayinya

Minggu, 28 November 2021 | 20:12 WIB
header img
Wanita ini bunuh temannya yang sedang hamil, memotong perutnya, dan mencuri bayinya (Foto: Daily Star)

Jaksa pada saat itu menyimpulkan bahwa sang pacar benar-benar mengira dirinya hamil dan tidak mengetahui aksi pembunuhan itu. Pada persidangan yang berlangsung hanya 15 jam, Grime dinyatakan bersalah atas pembunuhan berat, percobaan pembunuhan bayi, penyembunyian mayat, menghalangi keadilan, penculikan anak di bawah umur dan menghilangkan hak-hak bayi yang baru lahir. 

Pengadilan di kota Tijucas di negara bagian Santa Catarina, Brasil, memvonis Grime, dengan hukuman 56 tahun 10 bulan penjara pada Rabu (24/11) lalu. Jaksa Alexandre Cart Muniz mengomentari keputusan juri, yang mengikuti pemahaman Kementerian Publik dan menganggap terdakwa sepenuhnya sadar akan tindakan itu dan mampu secara mental untuk dihukum atas kejahatannya. 

"Ini adalah hasil pekerjaan yang dilakukan Kementerian Umum, bersama dengan Polisi Sipil, dan kami dapat menunjukkan tidak hanya masalah materialitas dan kepenulisan, yang menurut saya tidak kontroversial,” terangnya. 

"Tetapi juga untuk mengidentifikasi - bahkan di pihak IGP yang melakukan pekerjaan yang sangat baik dalam menyiapkan laporan kesehatan mental - bahwa dia memiliki kapasitas penuh untuk memahami sifat ilegal dari fakta dan juga memiliki kendali atas tindakannya,” lanjutnya. Sementara itu, pengacara tersangka diyakini akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut